Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diberikan insentif berupa: a. masa tenggang pengembalian; dan b. tingkat suku bunga. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 10. Ketentuan Pasal t huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda