Koreksi Pasal 2C
PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Skema dukungan konsffuksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan :
a. pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dilaksanakan melalui pembayaran tarif dari pengguna; dan
b. pendapatan tol yang diperoleh dari tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk pemenuhan operasi dan pemeliharaan.
(21 Dalam hal PT Hutama Karya (Persero) telah melaksanakan perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol, pengembalian biaya atas pelaksanaan perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol bersumber dari pendapatan bersih yang merupakan pendapatan tol setelah dikurangi biaya operasi dan pemeliharaan.
(3) Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk melaksanakan lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dan/atau biaya operasi dan pemeliharaan dibayar oleh Pemerintah melalui kompensasi penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/ atau dalam bentuk lainnya.
(41 Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disertai usulan kompensasi untuk memenuhi pengembalian investasi pelaksanaan lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dan/ atau biaya operasi dan pemeliharaan.
(5) Menteri . . .
(5) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi terhadap laporan dan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan meminta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(6) PT Hutama Karya (Persero) dapat diberikan kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam bentuk lainnya berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
