Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 131 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda