Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 131 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan: a. indeks komposit; b. nilai selang (range); c. interval; dan/atau d. persentase desa tertinggal pada kabupaten. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda