Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 131 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan:
a. indeks komposit;
b. nilai selang (range);
c. interval; dan/atau
d. persentase desa tertinggal pada kabupaten.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
