Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 131 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda