Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 131 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
Dalam hal:
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
PRESIDEN dapat MENETAPKAN Daerah Tertinggal baru.
Koreksi Anda
