Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
