Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 130 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengepalai dan memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
