Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 130 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
