Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara danf atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara danlatau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara:
a. berhenti; atau
b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
