Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, diberikan Tunjangan Analis Perkebunrayaan setiap bulan.
Koreksi Anda
