Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUIPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang berjenjang dan berkelanjutan. (2) Pembinaan . . . (2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda