Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUIPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk pembinaan ideologi Pancasila Paskibraka di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
