Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
