Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
