Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
