Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
