Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merevitalisasi fungsi dan mengembangkan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
b. memantapkan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
d. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara; dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara;
(4) Revitalisasi fungsi dan pengembangan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada:
a. Sungai Musi yang melayani PKN Palembang;
b. Sungai Siak Sungai Rokan, dan Sungai Kampar,yang melayani PKN Pekanbaru;
c. Sungai Indragiri yang melayani PKW Rengat dan PKW Tembilahan;
d. Sungai Batanghari yang melayani PKN jambi; dan
e. Sungai Way Seputih yang melayani PKW Kota Bumi.
(5) Pemantapan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di
a. Pelabuhan Sungai Sei Pakning yang melayani PKN Pekanbaru dan PKW Siak Sri Indrapura;
b. Pelabuhan Sungai Buatan yang melayani PKN Pekanbaru dan PKW Bengkalis;
c. Pelabuhan Sungai Perawang yang melayani PKN Pekanbaru; dan
d. Pelabuhan Sungai Tembilahan yang melayani PKW Taluk Kuantan, PKW Rengat, dan PKW Tembilahan.
(6) Pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan di Danau Toba (Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Simalungun), Danau Singkarak (Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar), Danau Maninjau (Kabupaten Agam), Danau Diatas (Kabupaten Solok), Danau Dibawah (Kabupaten Solok), Danau Ranau (Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan), Danau Laut Tawar (Kabupaten Aceh Tengah), dan Danau Kerinci (Kabupaten Kerinci).
(7) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di:
a. pelabuhan pada lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah meliputi Pulau Weh (Kota Sabang), Kabupaten Aceh Besar, Pulau Simeulue (Kabupaten Simeulue), Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Pulau Batam (Kota Batam), Pulau Bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan), Pulau Bangka (Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat), Pulau Belitung (Kabupaten Belitung), Kota Pangkal Pinang, Kota Palembang, Pulau Siberut (Kabupaten Kepulauan Mentawai),
Pulau Sipora (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Kota Padang, Pulau Rangsang (Kabupaten Bengkalis), Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis), Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pulau Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara), Kota Bengkulu, Pulau Natuna (Kabupaten Natuna), Kepulauan Karimun (Kabupaten Karimun), Pulau Lingga (Kabupaten Lingga), dan Pulau Singkep, (Kabupaten Lingga);
b. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera meliputi Kota Medan, Kota Batam, Kota Lhokseumawe, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Tanjung Pinang, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, dan Kabupaten Bangka Barat;
c. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera meliputi Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Dumai, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang, dan Kabupaten Bangka Barat; dan
d. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarnegara meliputi Kota Medan, Kota Dumai, dan Kota Batam
(8) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan jalan di Pulau Weh, Jaringan jalan di Pulau Nias, Jaringan jalan di Pulau Batam, Jaringan jalan di Pulau Bintan, Jaringan jalan di Pulau Bangka, Jaringan jalan di Pulau Belitung, Jaringan jalan di Kepulauan Mentawai, Jaringan jalan di Pulau Natuna, Jaringan jalan di Kepulauan Karimun, Jaringan jalan di Pulau Singkep dan Jaringan jalan di Pulau Lingga; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara.
(9) Pengembangan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah yang menghubungkan:
1. Balohan-Malahayati;
2. Meulaboh-Sinabang;
3. Sibolga-Gunung Sitoli;
4. Singkil-Gunung Sitoli;
5. Telaga Pungkur-Tanjung Uban;
6. Palembang-Kayu Arang;
7. Padang-Pulau Mentawai;
8. Sungai Pakning-Bengkalis;
9. Padang-Tua Pejat;
10. Pulau Baai-Pulau Enggano;
11. Bengkalis-Mengkapan;
12. Padang-Pulau Siberut;
13. Mengkapan-Tanjung Balai Karimun;
14. Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang-Tanjung Kelian;
15. Dabo-Kuala Tungkal;
16. Singkep-Kuala Tungkal;
17. Singkep-Bangka-Belitung;
18. Ranai-Sintete;
19. Kampung Balak-Tanjung Balai Karimun;
20. Sabang-Banda Aceh yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara; dan
21. Pangkal Pinang-Tanjungpandan yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah.
b. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Medan-Batam;
2. Medan-Lhokseumawe;
3. Medan-Pangkal Pinang;
4. Kuala Tungkal-Tanjung Pinang;
5. Pekanbaru-Batam;
6. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam; dan
7. Palembang-Muntok yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah.
c. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Tanjungpinang-Pontianak (Pulau Kalimantan);
2. Bakauheni-Merak (Pulau Jawa) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
3. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam-Pontianak yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara;
4. Manggar-Ketapang (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah;
5. Pangkal Pinang-Tanjungpandan-Bojonegara (Pulau Jawa);
dan
6. Pontianak (Pulau Kalimantan)- Pangkal Pinang- Tanjungpandan.
d. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan:
1. Medan-Penang (Malaysia);
2. Dumai-Malaka (Malaysia); dan
3. Batam-Singapura.
(10) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
