Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional; dan b. pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri. (2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. merehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang didukung prasarana dan sarana; b. merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional untuk kegiatan industri kreatif. (3) Strategi untuk pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri yang didukung prasarana dan sarana; dan b. mengembangkan keterkaitan antarpusat kegiatan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
Koreksi Anda