Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatera.
Koreksi Anda
