Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional diperbantukan unit kerja sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (3) Sekretariat ... (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh kepala sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional. (4) Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Koreksi Anda