Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibantu oleh beberapa kelompok kerja.
(2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwakili oleh pejabat eselon I dari kementerian/lembaga dan dari unsur masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Koreksi Anda
