Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota : b. Wakil Ketua merangkap anggota : c. Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Sosial; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Pendidikan Nasional; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri ... 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Kehutanan; 9. Menteri Agama; 10. Menteri Pekerjaan Umum; 11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 12. Menteri Perindustrian; 13. Menteri Perdagangan; 14. Menteri Komunikasi dan Informatika; 15. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 17. Sekretaris Kabinet; 18. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 19. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 20. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; 21. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; 22. Menteri Negara Perumahan Rakyat; 23. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 24. Menteri ... 24. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. Sekretaris : merangkap anggota 25. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 26. Kepala Badan Pusat Statistik; 27. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 28. Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan. Deputi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (3) Anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 28 ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Koreksi Anda