Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
