Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
