Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda