Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
