Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pada saat ... (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda