Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Koreksi Anda
