Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
(1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa honorarium dan biaya perjalanan dinas.
Koreksi Anda
