Pasal 1
Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4 5, 6 dan 7 dari Penetapan PRESIDEN No. 7 tahun 1959.
PERPRES Nomor 13 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI
PENGAWASAN
PERUBAHAN
PENUTUP