Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 129 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
