Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
PadasaatPeraturanPresideninimulaiberlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawaidi Lingkungan LembagaAdministrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
