Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebihlanjutmengenaiteknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara setelahberkoordinasidenganmenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda