Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 128 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
