Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan berdasarkan: a. jenis/tipologi b. dampakpentingKetidaksesuaian; c. luasanKetidaksesuaian; d, lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau e. kebijakan nasiond yang bersifat strategis. (2)Prioritas... (21 Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak PITTI ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Bagran Keenam Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Koreksi Anda