Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.
l2l Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(3) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam men5rusun prioritas Ketidaksesuaian.
Bagran Kelima Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian
Koreksi Anda
