Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(U Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
a. produksi Garam pada SEGAR;
b. kualitas Garam pada SEGAR; dan
c. penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.
(21 Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 1 Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk pergaraman daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
