Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas: a. produksi Garam pada SEGAR; b. kualitas Garam pada SEGAR; dan c. penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR. (21 Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 1 Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk pergaraman daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda