Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional. (21 Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional. (41 Ketentuan mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Pasal 10. . .
Koreksi Anda