Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(U Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, gubernur men5rusun rencana induk pergaraman daerah.
(21 Rencana induk pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana induk pergaram€rn daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi umum lokasi Pergaraman;
b. kondisi eksisting prasarana dan sara.na Pergaraman;
c. kebutuhan
c. kebutuhan dan pasokan;
d. kondisi pasar Garam;
e. arah kebijakan dan strategri dan
f. renca.na aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Koreksi Anda
