Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebdakan nasional.
Koreksi Anda
