Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi tahapan: a.praproduksi... SK No 1370 l1 A a. praproduksi; b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; dan e. pemasaran. (21 Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Koreksi Anda