Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
a. tersedia lahan untuk produksi Garam;
b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar Garam; dan
d. terdapat dukungan dari Pemerintah h,rsat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
(21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
