Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional. (21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Garam konsumsi; b. Garam untuk industri aneka pangan; c. Garam untuk industri penyamakan kulit; d. Garam untuk water treatment, e. Garam untuk industri pakan ternak; f. Garam untuk industri pengasinan ikan; g. Garam untuk peternakan dan perkebunan; h. Garam untuk industri sabun dan deterjen; i. Garam untuk industri tekstil; j. Garam untuk pengeboran minyak; k. Garam untuk industri farmasi; l. Garam untuk kosmetik; dan m. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali. (3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 3...
Koreksi Anda