Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 126 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
