Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 126 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Koreksi Anda
