Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 126 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
b. jaminan ketersediaan LPG. a. mcmiliki dan/ atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di dalam negeri; dan (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: (2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pcnunjukan langsung kepada Badan U saha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG. (1) Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
Koreksi Anda