Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 126 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. ( 1) Paket perdana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda