Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penrm BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, nrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berwenang untuk melakukan:
a. perumusan kebljakan dan peneta.pan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi CPP yang meliputi beras, jagung, dan kedelai; dan
b. pcrumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor CPP yang meliputi beras, jagung, Can kedelai.
(2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1.1 Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2O2i tentang Badan Pangan Nasionai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2i Nomor 162) dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
SK No 1562ll A BABVII ...
REPLIBL]K INDONESIA
Koreksi Anda
