Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(i) Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. (21 Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan f atart b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk. Pasal 10. . . PRESIOEN BLIK INDONESIA
Koreksi Anda